Tanjungpinang,mejaredaksi – BRI Kantor Cabang Tanjungpinang menyatakan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) yang tengah mengusut dugaan penyimpangan penyaluran kredit di BRI Unit Kota Bestari.
Perusahaan menilai proses hukum tersebut penting untuk menjaga integritas sektor perbankan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Pemimpin Cabang BRI Tanjungpinang, Syafrizal, mengatakan bahwa BRI sepenuhnya menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia mengungkapkan, dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum tersebut telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan, baik dari sisi finansial maupun reputasi.
“Perbuatan pelaku membuat BRI mengalami kerugian, baik secara finansial maupun reputasi,”katanya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin, BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap oknum yang terlibat dalam perkara tersebut.
Menurut Syafrizal, langkah itu menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud maupun tindak pidana korupsi di lingkungan kerja.
“BRI berkomitmen dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud dan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, BRI secara konsisten menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam seluruh aktivitas bisnis sebagai upaya menjaga integritas perusahaan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Selain memperkuat pengawasan internal, BRI juga terus meningkatkan sistem pengendalian risiko untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Perusahaan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan mendukung setiap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi maupun penyimpangan yang dapat merugikan perusahaan, nasabah, dan masyarakat,” tutupnya.






