Gubernur Ansar: Reforma Agraria Harus Berdampak Nyata, Lahan Tidur Wajib Produktif untuk Kesejahteraan Rakyat

Tanjungpinang, mejaredaksi – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menegaskan reforma agraria tidak boleh berhenti pada pembagian sertifikat tanah, tetapi harus mampu mengubah lahan yang selama ini tidak produktif menjadi sumber kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Ansar saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepri 2026 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (08/7/2026).

Menurutnya, redistribusi tanah merupakan agenda strategis yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Persoalan redistribusi lahan harus kita pandang sebagai agenda bersama. Kita perlu menyelaraskan langkah melalui koordinasi yang baik dan sinergi yang kuat agar pelaksanaannya berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada 2026, Pemerintah Provinsi Kepri memprioritaskan redistribusi hampir 3.000 hektare lahan eks HGU PT Sunny Mas Prima Agung di Kabupaten Bintan.

Selain itu, percepatan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Lingga juga menjadi target sebelum dilanjutkan ke Natuna, Kepulauan Anambas, dan Karimun.

Ia juga meminta reforma agraria memberi perhatian terhadap masyarakat pesisir. Menurutnya, program sertifikasi lahan bagi nelayan perlu kembali diperluas agar memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pembiayaan usaha.

“Sertifikat bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses permodalan bagi nelayan sehingga lahan yang mereka kelola menjadi lebih produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengaturan Redistribusi Tanah Direktorat Landreform Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Tejo Suryono, menegaskan keberhasilan reforma agraria tidak diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan, melainkan dari dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat penerima manfaat.

“Keberhasilan reforma agraria tidak hanya diukur dari jumlah sertifikat yang diterbitkan, tetapi sejauh mana tanah tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat,” ujarnya.

Menurut Tejo, program reforma agraria saat ini juga mencakup penataan akses melalui dukungan permodalan, pendampingan usaha, pelatihan, hingga akses pasar agar lahan yang telah didistribusikan benar-benar produktif dan mendukung pengentasan kemiskinan.

Rapat koordinasi tersebut juga diisi dengan penandatanganan kesepakatan penguatan pelaksanaan reforma agraria sebagai komitmen bersama pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, dan seluruh anggota GTRA.