Langgar Keimigrasian 130 WNI Dipulangkan Dari Malaysia

Petugas Imigrasi Tanjungpinang saat mendata WNI dari Malaysia

TANJUNGPINANG, MR – 130 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan dari Malaysia lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dikarenakan melaggar keimigrasian.

Kepala Pos Pemeriksa Keimigrasian Pelabuhan Sri Bintan Pura Daniel Maxrinto membenarkan adanya pemulangan WNI atas rujukan KJRI Johor Bahru, Malaysia ke Tanjungpinang.

“Kemaren, 130 WNI dari Malaysia,” katanya Selasa (26/11).

Daniel menyebutkan,130 orang itu terdiri dariĀ  99 orang laki-laki, 30 orang perempuan orang dan satuĀ  anak-anak. Mereka dipulangkan karena melakukan pelanggaran keimigrasia di Malaysia antara lain bekerja secara non prosedural, overstay atau tinggal melebihi waktu.

“Dari hasil pendataan yang dilakukan, asal daerah deportan berasal dari berbagai daerah, antaralain Jawa Timur, NTB, Aceh, dan Sumut,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan Keimigrasian, 130 orang Deportan diserahkan kepada Dinas Sosial Pemprov Kepri untuk melakukan pendataan di RPTC untuk pemulangan kedaerah masing-masing.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *