
TANJUNGPINANG,MR– Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dilakukan deportasi oleh Imigrasi kelas l Tanjungpinang.
WNA dengan identitas Maniarusu dideportasi setelah menjalani hukum 8 tahun penjara di Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Kepala Imigrasi kelas l Tanjungpinang Irwanto Suhaili mengatakan, pihaknya mendapat pelimpahan dari lapas narkotika kemarin dan melakukan deportasi terhadap warga negara Malaysia.
“Kami mendapat pelimpahan dari lapas narkotika kemarin, dan dilakukan deportasi dia ke negaranya Malaysia,” katanya.
Lanjutnya, deportasi ini pun dilakukan dengan pencekalan terhadap WNA tersebut.
“Artinya, tidak bisa masuk ke Indonesia karena telah melakukan kesalahan,” pungkasnya.
Diketahui bahwa Maniarusu Arjunan ditangkap disebut hotel di kota Batam oleh Sat Narkoba Polresta Barelang karena kedapatan membawa narkoba sebanyak 1 kg. Red






