Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Zhen Qingceng, diamankan di perairan Pulau Cempedak, Desa Air Gelibu, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Ia diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
Saat ini, Zhen telah berada di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Tanjungpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Tanjungpinang, Alex Yese Pasaribu mengungkapkan bahwa Zhen pertama kali diamankan oleh karyawan resort di Pulau Cempedak, Kamis (21/11/2024).
“Benar, kita sudah mengamankan seorang laki-laki warga negara Tiongkok. Awalnya kita dapat informasi dari warga,” jelas Alex, Jumat (22/11/2024).
Setelah diamankan oleh warga dan pihak kepolisian, Zhen diserahkan ke Imigrasi Tanjungpinang. Namun, proses pemeriksaan sempat terkendala karena ketiadaan penerjemah.
“Jadi, ini kita baru dapat translator-nya. Sekarang sedang kita mulai pemeriksaannya,” jelas Alex.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Zhen Qingceng diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa mengantongi izin resmi.
Kasus ini juga telah dilaporkan ke Kedutaan Besar China, dan pihak imigrasi masih menunggu tanggapan lebih lanjut.
“Diduga tidak memiliki izin yang sah. Nanti setelah kita selesai periksa, kita sampaikan ke media,” ungkap Alex.
Sebelumnya, Zhen mengaku persediaan bahan bakar minyaknya menipis saat menggunakan speedboat, sehingga ia terdampar di perairan Pulau Cempedak.
Penanganan kasus ini masih terus berlangsung untuk memastikan kebenaran informasi dan langkah hukum yang akan diambil.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






