Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Zhen Qincheng, ditangkap oleh petugas Imigrasi Tanjungpinang setelah kedapatan masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut. Penangkapan dilakukan di sebuah resort di private island Pulau Cempedak, Kabupaten Bintan, (21/11/2024).
Zhen memasuki wilayah Indonesia dengan menggunakan kapal pribadi seorang diri. Modus yang digunakannya adalah berpura-pura kehabisan bahan bakar di tengah laut.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian tim intelijen dan penindakan imigrasi melakukan pengawasan lapangan ke Pulau Cempedak. ternyata benar didapati WNA China,” ungkap Ujo Sujoto, Kepela Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, dalam konferensi pers di kantor Imigrasi tanjungpinnag, Selasa (11/2/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebelum tiba di Indonesia, Zhen diketahui berangkat dari China ke Thailand. Tujuan Zhen ke Thailand untuk diberangkatkan ke Amerika Serikat dengan bantuan sindikat perdagangan manusia.
“Jadi tujuan awalnya ke Amerika, namun ditolak oleh sindikat, mafia penyelundupan orang di Tahiland karena tidak bisa bahasa inggris,” jelas Ujo.
Setelah gagal mencapai tujuannya, ia berencana berlayar ke Taiwan. Ia membeli kapal di Thailand dan melakukan perjalanan sendiri melewati Langkawi, Malaysia, sebelum akhirnya ditangkap imigrasi.
“Alhamdulilah, pemberkasas kasus sudah lengkap, dinyatakan P21. Kami akan segera menyerahkan, penyerahan tahap dua yaitu penyerahan etrsangka dan barang bukti ke Kejaksaan negeri Bintan,” kata Ujo.
Dalam penangkapan tersebut, Imigrasi menyita sejumlah barang bukti, seperti kapal, paspor, kartu identitas, uang tunai berbagi mata uang, dan bahan bakar.
Saat ini, pihak Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China serta Kejaksaan untuk memproses pelanggaran keimigrasian tersebut.
WNA China tersebut dijerat dengan pasal 113 dan 119, Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman satu tahun dan lima tahun penjara.
“Pasal 113 dan pasal 119 ancamannya satu tahun dan lima tahun, jadi kami berhak menahan,” tegas Ujo.
Penulis/Editor: Syaiful






