Tanjungpinang, mejaredaksi – Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya tujuh orang yang diduga calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk mendapatkan paspor.
Ketujuh pemohon ini diketahui berusia 20 hingga 25 tahun dan mencoba menyamarkan tujuan mereka dengan alasan melancong ke Malaysia.
Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Imigrasi Tanjungpinang, Alvian Hasibuan, menyebutkan bahwa modus tersebut terungkap saat wawancara pengajuan paspor.
“Sejauh ini ada tujuh orang. Mereka kebanyakan mau bekerja ke Malaysia. Tahunya, waktu mereka menjalani tes wawancara,” ujarnya, Senin (18/11/2024).
Dalam wawancara, mereka awalnya mengaku ingin berkunjung ke Malaysia untuk berwisata. Namun, setelah pendalaman, terungkap bahwa tujuan mereka sebenarnya adalah bekerja secara nonprosedural di negara jiran tersebut.
Menyadari potensi penyalahgunaan paspor, Imigrasi langsung menolak pengajuan mereka.
“Kami tidak ingin paspor disalahgunakan. Kalau mereka memang ingin bekerja, kami arahkan untuk mengikuti prosedur resmi. Jika syarat lengkap, tentu akan kami proses,” tegas Alvian.
Selain menolak pengajuan, Imigrasi juga memberlakukan penangguhan pembuatan paspor bagi ketujuh orang tersebut selama enam bulan hingga satu tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Alvian juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Tanjungpinang melayani sekitar 60 hingga 100 pemohon paspor setiap harinya. Sebagian besar pemohon bertujuan ke Malaysia dan Singapura dengan alasan beragam, mulai dari berobat, bersekolah, hingga mengunjungi kerabat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk memastikan penggunaan paspor sesuai aturan dan mencegah warga menjadi korban eksploitasi sebagai PMI ilegal.
Penulis: Ismail | Editor: Andri






