Batam, mejaredaksi – Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus menunjukkan ketegasannya dalam memutus mata rantai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban, serta menetapkan 84 tersangka.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, menyebut keberhasilan ini berkat sinergi antara Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang dan jajarannya, Polresta Tanjungpinang, serta Polres Karimun.
“Pemberantasan TPPO bukan kerja satu unit saja, tapi kolaborasi semua lini penegakan hukum di Kepri,” ujarnya.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap jajaran Polda Kepri meliputi:
-
Ditreskrimum: 14 kasus, 56 korban, 23 tersangka.
-
Ditpolairud: 14 kasus, 62 korban, 24 tersangka.
-
Polresta Barelang & Polsek jajaran: 27 kasus, 59 korban, 31 tersangka.
-
Polresta Tanjungpinang: 4 kasus, 6 korban, 5 tersangka.
-
Polres Karimun: 1 kasus, 6 korban, 1 tersangka.
Batam Jadi Jalur Rawan
Beberapa waktu lalu saat melantik Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau, Kepri Ansar Ahmad mengingatkan bahwa TPPO adalah pelanggaran serius terhadap HAM.
“Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” tegasnya.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menekankan bahwa upaya pemberantasan TPPO memerlukan dukungan semua pihak.
“Gugus Tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama. Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Polda Kepri tak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga perlindungan korban dan edukasi publik agar tidak terjebak perekrutan ilegal. Kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media, terus diperkuat demi menciptakan Kepri yang bebas dari TPPO, sejalan dengan semangat Polri Presisi.






