
TANJUNGPINANG, MR – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang amankah dua pelaku berinisial AR (33) dan RDW (27) yang merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Dari para pelaku polisi mengamankan 8,5 kilogram narkoba jenis sabu.
Dua pelaku sudah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba, pelaku AR mengaku sudah dua kali dengan upah perkilonya 1,5 juta sedangkan RDW sudah melakukan empat kali dengan upah 15 juta.
Barang haram ini dikirim dari Malaysia menuju Tanjungpinang kemudian baru dikirim ke luar daerah Kepulauan Riau.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, Crisman Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat adanya yang melakukan pengiriman narkoba dengan modus menggunakan mengirim makanan.
“Selama satu bulan kita melakukan penyelidikan,” katanya Kamis (20/2).
Kasat menyebutkan, setelah menyelidi pada (9/2) adanya paket kiriman yang mana pada paket diatasnya berisikan makanan namun pada bagian bawahnya diselipkan 1,476 kilogram.
“Paket ini dikirim melalui jasa pengiriman lion parcel dengan tujuan Pangkal Pinang,” sebutnya.
Kasat mengungkapkan, tim melalukan penyelidikan dan mengikuti paket hingga (12/2) paket sampai ke Pangkal Pinang.
“AR diamanakan di perumahan Amir di Pangkal Pinang,” jelasnya.
Selanjutnya, setelah diamanakan AR, lanjutnya, tim melakukan pengembabangan. Dari Informasi adanya pengiriman menggunakan spead boat dari Pelantar II Tanjungpinang menuju pantai Melayu Batam.
Kasat menjelaskan, sekira pukul 16.30 barang yang diduga narkoba sampai, namun kita melakukan pemantauan selama satu jam melihat RDW mengambil bungkusan besar.
Setelah itu, pelaku membawa barang ke daerah Bayam Center untuk bahkan pelaku juga sempat bersinggah-singgah ketempat lainya untuk mengelabuhi petugas.
Melihat situasi aman, sekira pukul 21.30 pelaku pulang kerumahnya Botania dan didampingi Ketua RT dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 7 paket besar diduga narkotika jenis sabu berada didalam kardus AC didalam kamar.
“Saat diamankan pelaku sedang mengemas tujuh paket sabu jenis narkoba,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Kasat menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan yang mana dari pengakuan kedua pelaku ini ada yang menyuruh mereka yang berada diluar daerah Kepri dengan inisial FT.
Tanjungpinang merupakan daerah transit, ini merupakan singkat peredaran narkoba bahkan kedua pelaku yang diamanakan ini tidak saling kenal.
“Kita masih melakukan pengembangan dan memburu DPO,” ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20,” pungkasnya.(red)






