TANJUNGPINANG, MR – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) meningkatkan status dugaan pelanggaran Pilkada oleh Wali Kota Tanjungpinang Rahma dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, setelah melakukan pembahasan kedua tingkat Sentral Gakkumdu dugaan kasus tersebut maka ditingkatkan ketahap penyidikan. Selanjutnya akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan selama 14 hari.
“Setelah pembahasan kedua di tingkat Sentra Gakkumdu, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” kata , Senin (9/11/2020).
Lanjutnya, adapun Pasal yg disangkakan yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, ditahap penyidikan pihaknya kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi termasuk Wali Kota Tanjungpinang.
“Masih kita dalami barang bukti apakah sudah terpenuhi atau belum,” ucapnya.
Rahma sebelumnya menjadi sorotan karena membagikan masker bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Dalam pembagian masker itu, Rahma mengunakan baju warna putih didampingi seorang wanita berfose menunjukkan tiga jari.
Usai menyerahkan masker, Rahma juga menempel stiker salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri ke rumah warga.(red)






