Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati KUA-PPAS APBD 2022 Rp3.850 Triliun

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menandatangani Nota Kesepakatan Bersama dengan Pimpinan DPRD Provinsi Kepri terhadap KUA-PPAS APBD Kepri 2022 di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kamis (11/11/2021).

Tanjungpinang, MR – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama DPRD Provinsi Kepri menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Kepri 2022 sebesar RpRp3.850 Triliun.

Kedepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleg Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan unsur Pimpinan DPRD Kepri dalam Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kamis (11/11/2021).

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan total belanja pada APBD Kepri 2022 berdasarkan KUA PPAS sebesar Rp3,870 triliun. Sementara, pendapatan diproyeksikan sebesar Rp 3,4 triliun.

Selain itu, untuk kebijakan pembiayaan penerimaan daerah diestimasikan dari sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp190 miliar dan dari penerimaan dpinjaman sebesar Rp 180 miliar.

“Untuk selanjutnya setelah ditandatangani, Badan Anggaran (Banggar) akan melakukan pembahasan rancangan APBD Kepri tahun 2022 sebelum disahkan,” ujar Jumaga.

Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar telah menyampaikan Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2022 dimana setelah itu dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepri.

Berdasarkan hasi pembahasan Banggar DPRD dan TAPD Provinsi, Belanja Daerah Provinsi Kepri TA 2022 ditetapkan sebesar Rp3.850 triliun dan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 3.480 triliun.

Sementara itu penerimaan pembiayaan daerah Provinsi Kepri tahun 2022 diperoleh dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2021 sebesar Rp190 miliar dan Pinjaman Daerah sebesar Rp180 miliar. Dengan demikian APBD Provinsi Kepri TA 2022 ditetapkan sebesar Rp. 3.850 triliun.

Seperti yang telah disampaikan Ansar pada Paripurna Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD TA 2022 bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 30, tertanggal 30 Juni 2021 yang berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri tahun 2021-2026.

“Pembangunan daerah yang kita prioritaskan antara lain pembangunan manusia yang berkualitas, unggul dan berbudaya, peningkatan kesejahteraan ekonomi yang merata, pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan peningkatan tata kelola pemerintahan yang optimal,” paparnya.

Semua prioritas pembangunan daerah tersebut, kata Ansar, akan dicapai melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pokok-pokok pikiran DPRD. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *