Batam, mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memastikan Kartu Identitas Anak (KIA) bukan menjadi syarat mutlak bagi calon peserta didik yang akan mengikuti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini diambil untuk menjamin seluruh anak tetap mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan administrasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa calon siswa yang belum memiliki KIA tetap dapat mendaftar melalui sistem yang telah disediakan.
“Yang sudah punya KIA silakan diunggah, sedangkan yang belum memiliki dapat mengabaikannya. Tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena belum memiliki KIA,” ujar Rudi, Rabu (03/6/2026).
Meski KIA tercantum dalam daftar persyaratan, Pemko Batam memberikan kelonggaran agar proses penerimaan siswa baru tetap berjalan inklusif dan tidak membebani masyarakat.
Untuk mendukung kelancaran pendaftaran, pemerintah juga menyiapkan posko pelayanan di setiap sekolah. Posko tersebut akan membantu orang tua atau wali murid yang mengalami kesulitan saat mengakses sistem pendaftaran maupun mengunggah dokumen persyaratan.
Pendaftaran SPMB jenjang SD dan SMP untuk jalur afirmasi serta prestasi dijadwalkan berlangsung pada 8–13 Juni 2026, dengan pengumuman hasil pada 16 Juni 2026. Sementara jalur domisili dan mutasi dibuka pada 17–23 Juni 2026 dan hasilnya diumumkan pada 25 Juni 2026.
Seluruh tahapan dilakukan secara daring melalui sistem yang disiapkan Dinas Pendidikan Kota Batam dan dapat diakses selama 24 jam.
“Dengan sistem yang lebih fleksibel, kami berharap seluruh calon peserta didik dapat mengikuti proses SPMB dengan lancar dan memperoleh kesempatan pendidikan yang merata,” tambahnya.





