KPK Limpahkan Berkas Perkara Apri Sujadi ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang

Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi. (Foto:ANTARA FOTO/Reno Esnir).

Tanjungpinang, MR – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (21/12/2021).

Dengan pelimpahan tersebut, terdakwa Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar akan menjalani persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan periode 2016-2018.

“Hari ini tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Apri Sujadi dkk, ke Pengadilan Tipikor PN Tanjungpinang,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri.

Sedangkan terkait, penahanan terhadap kedua terdakwa kini menjadi kewenangan pengadilan. Tim jaksa, lanjut Ali, masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

“Untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan di Rutan KPK. Terdakwa Apri Sujadi ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Untuk terdakwa Mohd Saleh H Umar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Apri Sujadi dan Mohd Saleh didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. AtauKedua : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diketahui, dugaan kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018, yang melibatkan tersangka Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar.

Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Bupati dan Mohd Saleh Umar Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, diduga atas perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp250 miliar.

“Kerugian negara total sekitar Rp250 Miliar, diduga AS menikmati Rp6,3 miliar dan MSU Rp800 juta dalam periode 2017-2018,” kata Nawawi Pomolango yang didampingi Plt Jubir KPK Ali Fikri, sebelumnya. Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *