
Tanjungpinang, MR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua pria dan dua wanita pemilik narkotika jenis pil ekstasi serta sabu ditempat yang berbeda.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny menjelaskan pihaknya dalam pekan ini berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana narkotika.
Bermula kata AKP Ronny, pada Kamis 19 Mei 2022 Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang menerima infromasi bahwa pelaku berinisial T alias A memiliki dan menyimpang narkoba di sebuah ruko Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring.
“Setelah berhasil mengamankan diduga pelaku T, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua orang wanita berinisial TS dan MS di lantai 2 ruko,” ujar Ronny.
Dalam penggeledahan tesrebut, kata Ronny juga disaksikan oleh Satpam setempat. Pihaknya juga menemukan 4 paket sedang diduga sabu, 1 buah kantong plastik bening diduga berisikan sabu, 12 paket kecil diduga Sabu, 1 bundel plastik transparan, 3 buah potongan kantong plastik hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong plastik hitam, 2 buah kotak plastik bening, seperangkat alat hisap sabu atau bong, 2 buah mancis / korek api gas, 3 unit HP, dan 1 buah tas ransel dengan total bruto sabu 244,6 gram.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba,” jelasnya.
Kemudian sebelumnya, lanjut AKP Ronny bahwa pihaknya juga telah mengamankan seorang pria berinisial THA di Jalan Handjoyo Putro Kelurahan Batu IX. Dari tangan THA, pihaknya menemukan 5 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik bening.
“Selanjutnya THA beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku T, TS dan MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
“Sedangkan untuk pelaku THA dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. Bar






