Tanjungpinang, mejaredaksi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti, di halaman Mapolresta setempat, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Pelabuhan Sri Bintan Pura dengan melibatkan dua kurir pasangan suami istri berinisial IS (58) dan DS (39).
“Untuk kasus pertama, tersangka IS membawa enam paket sabu dengan berat total 1.000,6 gram. Sementara DS membawa empat paket sabu seberat 996,48 gram dan juga terdapat satu bungkus plastik bening berisi 500 butir tablet ekstasi warna kuning dengan berat bersih 219,66 gram. Lalu satu bungkus plastik bening berisi 500 butir tablet ekstasi warna biru dengan berat bersih 219,11 gram ” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kedua tersangka bukan kali pertama melakukan aksi tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali melakukan pengiriman. Pada aksi pertama berhasil lolos dengan membawa sekitar satu kilogram sabu dengan upah Rp15 juta. Pada aksi kedua, mereka dijanjikan bayaran Rp30 juta,” jelasnya.
Modus yang digunakan terbilang nekat, yakni menyembunyikan sabu di dalam pakaian dalam dan sepatu untuk mengelabui petugas.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia.
“Keduanya merupakan Warga Negara Indonesia, namun jaringan ini terindikasi berasal dari Malaysia. Saat ini masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Sementara itu, pada kasus kedua, pengungkapan dilakukan di area kargo Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang. Polisi menemukan paket narkotika jenis sabu dalam pengiriman barang.
“Pada kasus kedua, kami mengamankan empat paket besar sabu dengan berat total 648,6 gram. Untuk pelaku masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.
Diketahui, paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial J yang ditujukan kepada penerima berinisial A di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dari dua kasus tersebut, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai 2,7 kilogram sabu.
“Total barang bukti yang kami musnahkan hari ini sebanyak 2,7 kilogram, berasal dari dua kasus yang berhasil diungkap,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus pertama dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.






