Aktivitas Penimbunan Dompak Terhenti, Status Izin Dipertanyakan

Tanjungpinang, mejaredaksi – Aktivitas penimbunan lahan di kawasan Jembatan 1 Dompak, Tanjungpinang, menjadi sorotan setelah dihentikan oleh pihak kelurahan karena persoalan perizinan.

Juru bicara pemilik lahan, Kris, menyebutkan bahwa lahan tersebut dimiliki oleh satu orang dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan.

“Lahan ini akan kami manfaatkan untuk membuat pelabuhan rakyat dan restoran,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan bahwa status lahan sudah memiliki dasar administrasi.

“Tanah ini sudah ada register dari kelurahan dan memiliki surat keterangan registrasi,” sebutnya.

Kris juga menyampaikan bahwa tujuan pengelolaan lahan tersebut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Kami datang untuk meminta keadilan dan ingin membangun agar bisa mendorong percepatan ekonomi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen lingkungan awal.

“SPPL sudah ada dan sudah dibayar. Untuk izin lanjutan akan kami urus setelah proses pematangan lahan,” jelasnya.

Sementara itu, Lurah Dompak, Ardian, mengatakan pihaknya telah menghentikan aktivitas penimbunan sejak akhir Maret.

Berita Terkait: Penimbunan Lahan Dompak Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

“Sejak 26 Maret 2026, aktivitas penimbunan sudah kami hentikan,” ungkapnya.

Ia menyebut luas lahan yang ditimbun mencapai sekitar 18 ribu meter persegi.

“Kami juga sudah memberikan edukasi kepada pihak terkait mengenai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa untuk kawasan HPT, kewenangan berada di tingkat provinsi.

“Kami minta pihak terkait berkoordinasi dengan DLH Provinsi,” jelasnya.

Terkait dokumen kepemilikan, pihak kelurahan telah melihat sejumlah berkas pendukung.

“Tadi ditunjukan surat kepemilikan sejak tahun 1998 dan SKGR tahun 2020 yang ditandatangani lurah sebelumnya,” ungkapnya.

Namun, ia menyebut pemilik lahan belum pernah hadir langsung.

“Kami belum pernah bertemu langsung dengan pemilik, hanya diwakili kuasa hukum, nama singkatnya pemilik lahan itu Fi’i, warga Bintan informasi yang kami terima,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi lahan yang merupakan kawasan sensitif.

“Lahan ini merupakan gambut dan terdapat hutan mangrove, sehingga wajib memiliki izin darat dan laut,” tegasnya.