
Karimun, MR – Api melahap sebuah rumah di Bukit Sidomulyo II, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Rumah berwarna merah muda atau pink tersebut diduga sengaja dibakar oleh pemiliknya sendiri berinisial SA (24) yang mengalami depresi dan gangguan kejiwaan.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden kebakaran tersebut, karena rumah dalam keadaan kosong ketika kobakaran api membesar.
Kebakaran itu diketahui pertama kali oleh bibi SA yang tinggal bersebalahan rumahnya, sekira pukul 22.10 WIB, Selasa (8/8/2023).
Sebelum peristiwa terjadi, sekira pukul 18.30 WIB saksi mendengar SA menelepon ibu kandungnya yang sedang bekerja di luar negeri.
Dalam obrolan tesebut, SA sempat marah hingga memecahkan kaca jendela rumahnya sendiri.
Kemudian sekira pukul 22.06 WIB, saksi mendengar suara kendaraan SA meninggalkan rumah. Kemudian berselang beberapa menit, saksi melihat kamar SA terbakar.
“Sekira pukul 22.10 WIB, saksi mendengar suara kaca pecah dari kamar SA yang ada di sebelah kanan rumah saksi. Waktu saksi keluar rumah, Ia melihat kasur di dalam kamar SA sudah terbakar besar,” terang Kapolsek Balai Kota, AKP Brasta Pratama Putra, Rabu (09/8/2023).
Selanjutnya saksi memanggil dan meminta pertolongan tetangga sekitar. Dan akhirnya api berhasil dipadamkan sekira pukul 22.45 WIB, oleh dua unit mobil pemadam kebakaran Pemkab Karimun.
“Sekira pukul 23.55 WIB pelaku SA menyerahkan diri di tempat kejadian. Ia kemudian diamankan oleh Personel SPK Polres Karimun dan personel SPK Polsek Balai Karimun,” sebut Brasta.
Pemeriksaan Kepolisian SA Alami Gangguan Kejiwaan
Dari hasil pemeriksaan polisi, SA mengalami gangguan kejiwaan dan pernah menjalani pemeriksaan oleh dokter ahli jiwa.
Brasta menyebutkan SA sering berhalusinasi tentang harta dan merasa ingin disantet orang.
“Diduga dia ada gangguan kejiwaan. Sebelumnya juga pernah diperiksa ke dokter ahli kejiwaan. Anak itu sering berhalusinasi bahas harta gono gini, ada yang ingin menyantetnya,” sebut Brasta.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Balai Karimun, Ipda Indra mengatakan orangtua SA yang sedang berada di luar negeri meminta agar anaknya tidak diproses hukum karena kondisinya.
“Dia anak tunggal yang tinggal sendiri di rumah itu. Ibunya TKW. Kami sudah menghubungi ibu pelaku, dan ibunya tidak ingin anaknya untuk diproses hukum. Jadi kami hanya buat surat pernyataan, dan akan kembali menyerahkannya kepada keluarga yang ada di Karimun,” kata Indra.
Penulis: Putra
Editor: Rico Barino






