
Tanjungpinang, MR- Seorang anak perempuan dibawah umur insial LD (9) warga Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial O alias U yang bekerja di kantor Desa Landak, Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Anehnya, kasus yang terjadi pada 12 juni 2020, berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek setempat (Polsek Jemaja), Polisi menetapkan orang tua (Ayah) korban inisal AM (38) menjadi terdakwa dan langsung di tahan di sel Mapolsek Jemaja sehari setelah peristiwa tersebut.
Penahanan terdadap orang tua korban sempat di protes oleh pihak keluarga, dengan berbagai pertimbangan diantaranya kondisi sang ayah yang menderita penyakit prostat sejak 3 tahun lalu yang tidak memungkinkan melakukan perbuatan tersebut. Selain itu pihak keluarga juga telah mendegarkan keterangan dari korban yang mengakui pencabulan tersebut dilakukan oleh O, dan telah berulang kali.
Meski telah memohon agar ayah korban di bebaskan, dan menahan pelaku sebenarnya, namun upaya tersebut menurut paman Korban Beni yang merupakan warga Tanjungpinang, tidak juga dikabulkan oleh Polisi, hingga Beni berinisiatif membawa korban dan ibunya ke Tanjungpinang guna pemulihan psikologi anak sekaligus mencari keadilan dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri di Tanjungpinang serta membuat laporan pengaduan ke Polda Kepri.
“Kami sudah tidak percaya lagi dengan Polsek, dan KPPAD Anambas, makanya saya selaku paman serta korban dan ibunya berisiatif untuk mencari keadilan dengan membuat laporan ke KPPAD serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri ” ujar Beni di kantor KPPAD Kepri, Selasa (14/7/202).
Selain membuat laporan ke dua lembaga tersebut, keluarga dan korban juga sudah membuat laporan pengaduan ke Irwasda Kepri guna pengungkapan kasus tersebut.
“Alhamdulilah, saat melapor ke Polda Kepri, kemaren, Senin (13/7/20), pihak Polda merespon dengan baik dan berjanji akan melakukan gelar perkara dengan memanggil pihak-pihak terkait, direncanakan minggu depan” tambah Beni.
Sementara ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial megatakan, dari hasil pemeriksaan KPPAD Kepri beserta P2TP2A, terhadap korban yang melibatkan sejumlah Psikolog, kesimpulan sementara ada dugaan pelaku lain dalam kasus pencabulan tersebut.
“Dalam kasus ini kami menduga, dari hasil sejauh ini, ada dugaan pelaku lain. Kita meragukan hasil penyidikan yang dilakukan pihak Kepolisian” kata Erry saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/20).
Selanjutnya Ketua KPPAD Kepri juga megatakan, akan menindak lanjuti laporan dan hasil pemeriksan tersebut dengan melakukan gelar perkara.
“Makanya perlu tindak lanjut, nantinya akan ada gelar perkara yang menghadirkan pihak-pihak terkait, disitu nanti ada Penyidik, Psikolog, KPPAD dan P2TP2A” Lanjutnya.
Erry juga menjelaskan, KPPAD Kepri bekerja sama dengan P2TP2A sudah melakukan Assesmen Psikologis terhadap korban dengan melibatkan dua Psikolog.
“Tidak hanya satu bahkan ada dua Psikolog yang melakukan upaya Assesmen, sehingga hasilnya bisa di combine (mengabungkan, red), ada second opinion (pendapat lain, red) terhadap keterangan Psikolog, sehingga ini menguatkan, Apa sih yang sebenarnya terjadi?” Jelasnya.
Terpisah, Erry juga menerangkan, dalam berbagai kasus yang melibatkan anak seperti kekerasan dan juga pencabulan, tidak mudah untuk mengambil kesimpulan dalam pengungkapan kasus.
“Lumrah ketika korbannya anak, itukan susah untuk mengungkap, anak kadang ada rasa takut, trauma, sehingga perlu ketenangan, perlu hadirnya lembaga-lembaga lain tidak hanya penyidik untuk membatu pengungkapan kasus” terang Erry.
Terakhir, terhadap kasus pencabulan yang menimpa bocah 9 tahun tersebut, Ketua KPPAD Kepri berharap nantinya ada pelaku yang sebenarnya terungkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya hingga ke meja hijau.
“Dari hasil Psikolog itu, kami akan merekomendasikan kepihak terjait yaitu Kepolisian, dan mudah-mudahan, harapan kami dalam waktu dekat, ada pelaku yang betul-betul melakukan itu terungkap” Tutupnya.Red






