Tanjungpinang, mejaredaksi – Seorang oknum anggota polisi Polresta Tanjungpinang berinisial FT dipergoki warga Kelurahan Sei Jang tengah berada dalam satu rumah bersama seorang wanita berinisial FI, Jumat (25/10/2024) pagi. Warga menduga mereka kumpul kebo.
Peristiwa ini terjadi di rumah kontrakan sang wanita di wilayah RT04 RW03 dan mengundang perhatian warga sekitar.
Menurut keterangan Nurmala, Ketua RT setempat, FT datang ke rumah kontrakan FI di pagi hari dan membawa kendaraannya masuk ke dalam rumah.
“Tadi pagi pelaku datang ke rumah FI kemudian memasukkan motor ke dalam rumah, jadi indikasinya ada kumpul kebo. Datangnya pagi-pagi sekali,” ujar Nurmala.
Ia menambahkan bahwa kejadian seperti ini bukanlah yang pertama.
“Sudah tiga kali ketahuan. Ternyata hari ini juga diulangi. Dia tidak mengaku melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, mana ada maling ngaku,” tambahnya.
FI dan FT, yang diketahui bukan pasangan suami istri, akhirnya diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dilakukan pembinaan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang menyatakan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
“Orang yang berlawanan jenis tidak boleh hidup dalam satu rumah tanpa pernikahan yang sah,” jelas petugas PPNS Satpol PP.
Sebagai bagian dari kesepakatan pembinaan, FI diminta untuk tidak lagi tinggal di wilayah RT04 RW03.
Sementara Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum polisi FT merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan tugas kedinasan FT.
“Itu permasalahan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya di kantor,” jelasnya.
AKP Lajun menegaskan, saat ini Polresta Tanjungpinang tengah menangani kasus tersebut secara internal.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






