
Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebuah tindakan tegas diambil oleh Propam Polresta Tanjungpinang terhadap seorang oknum anggota polisi berinisial F dengan pangkat Brigadir Satu (Briptu). Oknum yang bertugas di Polsek Bukit Bestari ini, diketahui kerap bolos kerja dan diduga positif narkoba setelah menjalani tes urine.
Penangkapan Briptu F terjadi pada Kamis (3/10/2024) lalu di kediamannya yang terletak di Kecamatan Bukit Bestari. Saat ini, ia sedang ditahan oleh Propam untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai perilakunya yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas.
Kepala Seksi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, membenarkan bahwa Briptu F telah diamankan oleh Propam. Menurut Sahrul, oknum tersebut memang sering kali melanggar disiplin kerja.
“Selama ini memang tidak disiplin dalam kinerja. Sering bolos, tiga hari masuk (kerja) tiga hari tidak masuk kerja,” ungkapnya.
Iptu Sahrul menambahkan bahwa Propam masih mendalami alasan di balik ketidakhadiran Briptu F. Jika tidak ditemukan alasan yang jelas, oknum polisi tersebut akan diproses sesuai dengan kode etik kepolisian yang berlaku.
Meskipun demikian, Sahrul tidak mengungkapkan hasil tes urine Briptu F. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ia dinyatakan positif narkoba setelah tes urine saat penangkapan.
“(Positif narkoba) akan kami dalami. Karena akan kami lakukan cek and ricek kembali,” tambahnya.
Dalam upaya menjaga integritas institusi kepolisian, Briptu F tetap ditahan oleh Propam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah menggunakan narkoba, tindakan tegas akan diambil.
“Masih ditahan, jika bersalah akan kita tindak sesuai aturan,” tutupnya.
Penulis: Ismail | Editor: Panca






