Tanjungpinang, Mejaredaksi – Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta Pemerintah Pusat untuk segera mungkin mengeluarkan regulasi resmi terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu.
“Saya sudah menyampaikan aspirasi Pemprov Kepri kepada pemerintah pusat terkait kejelasan status bagi tenaga pekerja paruh waktu,” kata Ansar dalam pelantikan PPPK dan CPNS di lingkungan Pemprov Kepri, Rabu (28/5/2025) pagi.
Pemprov Kepri menyatakan telah menyampaikan hal itu melalui Komisi II DPR RI agar pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi resmi terkait pekerja paruh waktu.
“Ini demi kejelasan status hukum dan masa depan mereka,” pungkas Ansar.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 3.559 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) dilantik, Rabu (28/5/2025).
Pelantikan disejalankan dengan upacara penyerahan surat keputusan (SK) Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024, digelar di halaman Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Ribuan ASN yang menerima SK terdiri dari 78 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 88 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru, 174 PPPK tenaga kesehatan, serta 3.219 PPPK tenaga teknis.
Skema Baru PPPK Paruh Waktu
Mengutip Radar Kediri, Selasa (27/5/25), Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) menetapkan skema kerja baru bagi PPPK paruh waktu.
Ketetapan tercantum dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025 tentang PPPK. Dalam keputusan tersebut, kontrak kerja yang hanya berlaku setahun dapat diperbarui setiap tahun dan terus berlanjut hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Meski bekerja dengan status paruh waktu, jam kerja akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah dan juga karakteristik tugas di instansi masing-masing.
Sistem kerja fleksibel namun tetap dalam koridor profesional.
Di dalam diktum kesembilan belas, MenPAN-RB memastikan bahwa penggajian dilakukan dengan dua skema.
Pertama: gaji tidak boleh rendah dari penghasilan saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.
Kedua: gaji bisa disesuaikan dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/UMK). (*)
Penulis / Editor: Andri









