Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemilik salon kecantikan di Kota Tanjungpinang, Aya Dewi, membantah tudingan menahan ijazah mantan karyawannya, Fadillah.
Ia menegaskan dokumen tersebut tidak ditahan secara sepihak, melainkan masih berada di pihak perusahaan karena adanya kewajiban pekerjaan yang belum diselesaikan sesuai perjanjian kerja.
Ia menjelaskan, penitipan ijazah asli merupakan prosedur yang diterapkan perusahaan sebagai bentuk komitmen kerja dan disertai surat tanda terima resmi yang ditandatangani di atas meterai.
Menurutnya, persoalan muncul setelah Fadillah memutuskan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.
Meski demikian, pihak salon tidak memberlakukan sanksi denda sebagaimana yang tercantum dalam sejumlah perjanjian kerja pada umumnya.
“Beliau keluar sepihak sebelum kontrak habis. Kami tidak mengenakan sanksi penalti, namun kebijakannya ia harus melatih karyawan pengganti dan menuntaskan laporan keuangan administrasi yang menjadi tanggung jawabnya terlebih dahulu,” kata Aya Dewi, Kamis (04/6/2026).
Selain itu, ia juga membantah tudingan terkait penahanan gaji dan pembayaran upah di bawah standar. Menurutnya, upah sebesar Rp1,2 juta yang dipersoalkan hanya berlaku selama masa pelatihan atau training.
Setelah menyelesaikan masa pelatihan, kata dia, Fadillah menerima gaji pokok Rp1,6 juta di luar uang makan dan insentif lainnya. Bahkan pada periode menjelang Lebaran, total penghasilan yang diterima disebut mencapai sekitar Rp4 juta.
Ia juga menepis tuduhan yang menyebut karyawan dipaksa melakukan pekerjaan rumah tangga.
Ia menegaskan aktivitas memasak dan membersihkan area kerja dilakukan atas dasar kebersamaan seluruh pegawai.
“Aktivitas masak dan makan bersama itu dilakukan agar lebih hemat. Beres-beres juga dikerjakan bersama-sama secara inisiatif karena lokasi kandang kucing bersebelahan dengan ruang kerja untuk menjaga kebersihan,” ujarnya.
Ia menambahkan, mediasi telah dilakukan di Polsek Tanjungpinang Timur pada 2 Juni 2026, namun belum mencapai kesepakatan.
Menurut Dewi, sebelum laporan tersebut masuk ke polisi, pihak salon juga telah melaporkan orang tua Fadillah atas dugaan perlakuan tidak menyenangkan saat mendatangi tempat usaha.
“Intinya tidak ada hak yang kami kuasai sepihak. Ijazahnya tertahan murni karena beliau belum menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan sesuai kontrak yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.












