Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menindak praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling). Langkah strategis ini dilakukan guna mengamankan cadangan energi nasional sekaligus menata sumur minyak masyarakat agar beroperasi secara legal.
Pembentukan Satgas tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, dan Pertamina, Rabu (8/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa peningkatan kebutuhan energi di tengah tingginya harga minyak dunia menjadi latar belakang utama pembentukan Satgas tersebut.
“Pemerintah Indonesia memerlukan cadangan minyak di dalam negeri. Potensi itu ada, tetapi masih banyak kegiatan ilegal yang terjadi,” ujar Irhamni di Bareskrim Polri.
Ia menambahkan, penertiban akan difokuskan di sejumlah wilayah yang selama ini dikenal rawan praktik illegal drilling, seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Hukum Sektor ESDM, Rudy Sufahriadi, ditunjuk sebagai Ketua Satgas. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menata sumur minyak masyarakat agar dapat beroperasi secara sah sesuai regulasi.
“Kita sedang mempersiapkan pembentukan Satgas untuk melakukan penertiban terhadap tambang-tambang masyarakat,” jelasnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang memungkinkan sumur minyak masyarakat dibeli oleh Pertamina dan pihak ketiga yang sah, seperti Medco. Namun, aturan tersebut hanya berlaku selama empat tahun dan tidak membuka peluang pengeboran sumur baru.
“Sumur yang sudah ada akan ditertibkan dan dibeli oleh Pertamina. Tidak ada sumur baru yang diizinkan,” tegas Rudy.
Di sisi lain, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam memperkuat pengawasan sektor hulu migas. Ia juga menyoroti pentingnya penindakan terhadap praktik ilegal lainnya, seperti illegal refinery, distribusi, dan perdagangan minyak.
“Minyak yang telah memiliki izin harus dijual kepada Pertamina atau pihak ketiga yang sah. Di luar itu akan ditertibkan,” katanya.






