Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar clandestine laboratory pembuatan tembakau sintetis di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa mengungkapkan, pihaknya menyita 50 dus bahan baku yang dapat digunakan untuk memproduksi 1 ton tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp350 miliar.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba,” ujar Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, Rabu (5/2/2025).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial HP (33) dan AA (23). Keduanya berperan sebagai produsen tembakau sintetis. Modus yang digunakan adalah menyamarkan laboratorium di tengah permukiman warga agar tidak mencurigakan.
Menurut pengakuan tersangka, mereka nekat memproduksi tembakau sintetis karena faktor ekonomi. Saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya berinisial B dan E yang diduga sebagai pengendali produksi.
“Kedua buron itu masih dalam pengejaran,” tambah Mukti.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan program Asta Cita pemberantasan narkoba.
Editor: Panca






