Baru 11 Aset Perumahan yang Diserahkan ke Pemko Tanjungpinang

Komplek perumahan yang berada di kawasan KM 8 Tanjungpinang. Dari 257 perumahan yang ada di kota ini, baru 11 perumahan yang asetnya diserahkan ke Pemko Tanjungpinang. (Foto: Andri)

Tanjungpinang, MR – Baru 11 dari 275 perumahan di Kota Tanjugpinang yang menyerahkan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) kepada Pemko Tanjungpinang.

Kondisi inilah yang kemudian disebut Wali Kota Tanjungpinang Rahma menjadi penghambat untuk melaksanakan kegiatan perbaikan atau perawatan fasilitas umum di perumahan.

“Kondisi ini yang menyebabkan pemko tidak dapat begitu saja melaksanakan kegiatan perbaikan atau perawatan fasilitas umum di perumahan yang asetnya belum diserahkan,” ucap Rahma, Sabtu (18/3/2023).

Kamis (17/3/2023), Pemko Tanjungpinang mengadakan pertemuan dengan para pengembang perumahan. Turut hadir dalam pertemuan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Dinas PUPR, Dinas Perkim, BPKAD, dan puluhan pengembang perumahan di Tanjungpinang.

Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2022

Pertemuan untuk mensosialisasi aturan proses penyerahan aset prasarana dan sarana utilitas (PSU) perumahan.

Sosialisasi terkait Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa.

Perda yang mengatur mengenai penyerahan PSU itu, dikatakan Rahma menjadi pedoman Pemko Tanjungpinang untuk mempercepat masalah penyerahan aset.

“Warga yang tinggal di perumahan sering menyampaikan keluhan terkait dengan fasilitas umum di lingkungannya. Kita tentu tidak bisa segera melakukan tindakan,” ujar Rahma.

Aset yang belum diserahkan ke Pemko disebut Rahma masih menjadi tanggungjawab pengembang.

“Mekanisme penyerahan aset inilah yang akan segera kita percepat,” ungkap Rahma.

Beberapa hal menjadi alasan Pemko belum menerima aset PSU perumahan di antaranya adalah belum terpenuhinya ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH).

“Perda mengenai penyerahan PSU itu memberikan kemudahan kepada pengembang. Yakni dengan menyerahkan dana kompensasi kekurangan RTH kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang.

 

Besaran Dana Konpensasi

Wali Kota Tanjungpinang Rahma didampingi Sekda Zulhidayat, melaksanakan pertemuan dengan pengembang perumahan, Kamis (17/3/2023). (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menambahkan, nilai kompensasi dihitung berdasarkan selisih kekurangan RTH dan PSU dari total luas lahan yang dibangun oleh pengembang perumahan.

Selisih tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan untuk menentukan berapa nilai kompensasi atas keterlambatan pengembang membangun RTH.

“Dana kompensasi itu nantinya akan digunakan Pemko untuk membangun dan mengembangkan lahan RTH di kawasan perumahan tersebut,” terang Zulhidayat.

Kadis PU Tanjungpinang ini melanjutkan, Pemko Tanjungpinang dapat melaksanakan kegiatan pemeliharaan lainnya untuk menyelesaikan permasalahan yang sering dikeluhkan warga perumahan setelah aset PSU diserahkan.

Penulis/Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *