
Tanjungpinang, mejaredaksi – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali menjadi isu penting. Meski Kementerian Dalam Negeri melonggarkan aturan terkait kehadiran ASN dalam kampanye, banyak yang masih salah menafsirkan kebijakan tersebut.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Febriadinata, menegaskan bahwa Bawaslu tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, edaran Kemendagri telah dikonsultasikan dengan tenaga ahli Bawaslu RI.
“Terkait kehadiran ASN dalam kampanye, tidak dalam bentuk tatap muka atau pertemuan terbatas, tetapi lebih kepada rapat umum,” ujar Febri, Senin (30/9/2024).
Namun, Febri menekankan bahwa ASN yang hadir dalam kampanye rapat umum harus bersikap pasif.
“Tidak boleh membawa atau memakai atribut, menyampaikan yel-yel, atau menunjukkan simbol jari yang mengarah pada keberpihakan,” tegasnya.
Untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada, Febri menyarankan agar ASN sebaiknya tidak menghadiri kampanye sama sekali.
“Lebih baik ASN tidak menghadiri kampanye, terutama jika hanya menghadiri satu pasangan calon. Jika ingin netral, seharusnya menghadiri keduanya dan memahami visi-misi masing-masing,” jelasnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Kepri belum menerima laporan atau menemukan ASN yang terlibat langsung dalam kampanye. Bawaslu juga terus melakukan sosialisasi dan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran.
“Sampai saat ini situasi masih kondusif, dan kami fokus pada upaya pencegahan,” pungkas Febri.
Penulis/Editor: Syaiful











