Belasan PPPK Kepri Lepas Status ASN, BKD: Mayoritas Karena Alasan Pribadi

Tanjungpinang,mejaredaksi – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata tidak selalu dipertahankan. Sepanjang 2026, sebanyak 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memilih mengakhiri masa tugasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Korpri Kepri, Yeny Trisia Isabela, mengatakan sebagian besar PPPK yang tidak lagi bertugas mengundurkan diri karena alasan pribadi dan keluarga. Sementara sebagian lainnya diberhentikan akibat pelanggaran disiplin.

“Sebanyak 13 PPPK mengundurkan diri dan ada yang indisipliner. Saat ini lima orang sudah terbit SK pemberhentiannya, sedangkan sisanya masih dalam proses,” kata Yeny, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, para PPPK tersebut berasal dari hasil pengangkatan tahun 2022 dan formasi yang dilantik pada 2025. Seluruh proses pengunduran diri maupun pemberhentian dilakukan sesuai ketentuan administrasi kepegawaian.

“Mayoritas memang karena alasan pribadi maupun keluarga. Namun ada juga yang diberhentikan karena tidak memenuhi ketentuan disiplin sebagai ASN,” ujarnya.

Ia menjelaskan, status PPPK tetap memiliki kewajiban yang sama dengan ASN lainnya, termasuk mematuhi aturan disiplin selama masa perjanjian kerja berlangsung. Karena itu, setiap pelanggaran akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menegaskan BKD tidak serta-merta menerbitkan keputusan pemberhentian tanpa melalui tahapan evaluasi dan pemeriksaan administrasi. Saat ini, lima keputusan pemberhentian telah diterbitkan, sedangkan sisanya masih menunggu penyelesaian administrasi.

“Semua diproses sesuai aturan. Tidak ada keputusan yang diambil di luar mekanisme kepegawaian,” tegasnya.

BKD berharap fenomena tersebut menjadi bahan evaluasi bagi calon maupun PPPK yang sedang bertugas agar memahami konsekuensi ketika memilih menjadi ASN.

Menurut Yeny, komitmen, integritas, dan kesiapan menjalankan tugas pelayanan publik harus menjadi pertimbangan utama sebelum menerima status sebagai aparatur negara.

“Menjadi PPPK bukan sekadar memperoleh pekerjaan, tetapi juga menjalankan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan bertanggung jawab,” tutupnya.

News Feed