Tanjungpinang, mejaredaksi – Berbeda dengan kabar kenaikan tunjangan anggota DPR RI, gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dipastikan belum mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir.
Plt Sekretaris DPRD Kepri, Ika Hasilah, menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan gaji maupun tunjangan anggota DPRD tidak bisa serta-merta dilakukan. Prosesnya harus melalui appraisal (penilaian kelayakan) dan ditetapkan melalui keputusan Gubernur.
“Contohnya tunjangan perumahan, itu harus sesuai dengan nilai rumah. Jadi setelah dilakukan appraisal, baru bisa diputuskan oleh Gubernur untuk menjadi dasar kenaikan,” kata Ika, Jumat (22/8/2025).
Ika merinci, saat ini anggota DPRD Kepri menerima gaji pokok sekitar Rp5 juta per bulan. Selain itu ada tunjangan transportasi Rp13 juta, tunjangan perumahan Rp15 juta, serta tunjangan lainnya yang juga berkisar Rp13 juta. Menurutnya, besaran itu masih sama seperti lima tahun terakhir.
“Sejak dulu belum ada kenaikan. Appraisal juga belum dilakukan, jadi otomatis gaji dan tunjangan masih tetap,” jelasnya.
Senada, Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa hingga kini belum ada penyesuaian gaji maupun tunjangan bagi para legislator daerah.
“Kalau memang ada dasar untuk naik, tentu kita naikkan. Tapi sekarang masih tetap, tidak ada kenaikan tunjangan,” ujarnya.







