
Tanjungpinang, mejaredaksi – Kepercayaan yang diberikan Nopriyanto (32) warga asal Kota Tanjungpinang, kepada asisten rumah tangganya (ART) berinisial YE (41) ternyata disalahgunakan.
YE yang sehari-hari hanya membantu melakukan pekerjaan rumah tangga keluarga Nopriyanto, nekat mencuri barang berharga milik majikannya itu.
Tidak main-main, total barang yang dicuri senilai Rp.100 juta. Padahal, YE bekerja sebagai ART di rumah korban baru selama tiga minggu.
Alasan YE mencuri uang jutaan rupiah, ribuan dollar singapura sampai perhiasan emas milik majikan bikin haru. Ingin menyenangkan anak-anaknya dalam momen lebaran jadi salah satu penyebabnya.
“Saya khilaf, jadi timbul niat mau mencuri. Apalagi saat itu mau lebaran, dan kasian anak-anak saya,” kata YE di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (23/4).
YE menyampaikan, ia mengambil perhiasan dan uang milik korban secara bertahap. Sebagian hasil pencurian, digunakan untuk membeli makanan buka puasa dan pakaian lebaran.
“Uangnya buat buka puasa, beli baju lebaran dan kebutuhan keluarga lainnya,” sebutnya.
Diketahui, YE berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Senin 15 April, usai majikannya melaporkan kejadian pencurian ini ke polisi.
Kasatreskrim, melalui Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak mengatakan, pelaku YE ditangkap di kediamannya di Jalan Agus Salim.
“Kita amankan barang bukti perhiasan emas berupa gelang, cincin, uang rupiah senilai Rp.6 juta, dan 95 lembar uang asing berbagai negara,” ujar Freddy, Jumat (19/4).
Ia menerangkan, kejadian ini terungkap usai majikan YE atau korban mengetahui sejumlah barang berharganya hilang.
“Yang hilang 2.830 dollar Singapura, uang senilai Rp.58,2 juta, dua cincin emas, koleksi mata uang asing senilai Rp.15 juta. Ketahuannya pada 13 April,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, pemilik rumah atau majikan dari pelaku tersebut mengalami kerugian senilai Rp.100 juta. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang.
“Setelah menerima laporan, Satreskrim Polresta langsung melakukan penyelidikan, dan menyimpulkan pelaku pencurian tersebut ialah YE,” tambah Freddy.
Dari hasil pemeriksaan, kata Freddy pelaku baru satu bulan kerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman korban. “Pelaku baru sebulan kerja di rumah korban,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka YE terancam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 5 tahun.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






