Batam,mejaredaksi – BP Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menuntaskan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa perairan Terminal Khusus (Tersus) periode 2021–2025 senilai Rp18.820.259.094.
Penyelesaian kewajiban tersebut melibatkan 135 pemegang Tersus yang menjadi objek penanganan. Hingga September 2026, sebanyak 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya.
Capaian tersebut ditandai melalui serah terima PNBP dan pemberian penghargaan atas pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Batam, Minggu (21/9/2026).
Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma mengatakan penyelesaian tersebut merupakan hasil sinergi antara Kejari Batam, BP Batam, asosiasi dan para pelaku usaha.
“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha,” ujar I Wayan.
Penyelesaian kewajiban tersebut bermula setelah berlakunya PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Aturan tersebut membawa perubahan dalam pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus di Batam.
Kejari Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kemudian melakukan koordinasi, fasilitasi dan pendampingan hukum kepada pemilik serta pengelola Tersus.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan hak negara terpenuhi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengapresiasi Kejari Batam beserta jajaran, asosiasi dan para pelaku usaha yang telah bersinergi menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Apa yang kita lakukan ini harus kita maknai sebagai cara untuk mengabdikan diri bagi bangsa dan negara yang kita cintai. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batam beserta jajaran serta rekan-rekan pelaku usaha,” kata Amsakar.
Menurut Amsakar, optimalisasi PNBP memiliki peran penting dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Batam karena berbagai kegiatan BP Batam turut ditopang penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan pengusahaan.
Ia juga menekankan pentingnya membangun we feeling atau “rasa berkita” antara pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi dan dunia usaha.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi modal penting dalam menjaga momentum pembangunan Batam. Terlebih, pertumbuhan ekonomi Batam pada semester I 2026 telah mencapai 7,28 persen.
Capaian itu dinilai perlu terus dijaga melalui iklim usaha yang kondusif, kepastian hukum dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Amsakar bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dalam memperkuat pelayanan dan kepastian berusaha serta menjaga daya saing Batam sebagai kawasan perdagangan, industri dan kepelabuhanan.
Penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus diharapkan tidak hanya mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor terhadap tata kelola pengusahaan di Batam.
Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian PNBP sewa perairan Tersus periode 2021–2025.
Turut hadir jajaran Kejari Batam dan BP Batam, KSOP Khusus Batam, Batam Shipyard and Offshore Association (BSOA), DPC Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Batam, serta pimpinan dan perwakilan perusahaan pengelola Terminal Khusus.
“Kalau pelaku usaha sudah sehati, insyaallah Batam ke depan semakin jaya,” tutup Amsakar.












