Tanjungpinang, mejaredaksi – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang tengah memvalidasi data pekerja calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan perusahaan agar segera mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa BSU hanya diberikan kepada peserta aktif dengan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Selain itu, pekerja juga wajib memiliki rekening bank sebagai syarat penyaluran dana.
“Penyaluran dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui Bank Himbara dan PT Pos. Kami hanya menyiapkan data penerima,” ujar Iwan, Jumat (27/8/2025).
Sebagian pekerja di Tanjungpinang telah menerima BSU senilai Rp600 ribu untuk dua bulan. Namun, masih ada pekerja yang belum melengkapi data, sehingga belum masuk dalam daftar penerima.
Iwan mengimbau perusahaan agar tak menunda pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS. Selain untuk kepatuhan, hal ini juga memberi perlindungan dan peluang karyawan mendapat bantuan negara di masa sulit.
“BSU ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat. Maka kami tekankan kepada perusahaan untuk aktif dan rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Terkait jumlah penerima BSU, BPJS Tanjungpinang belum dapat memastikan angka pastinya. Namun, pekerja yang telah memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan diminta bersabar, karena penyaluran dilakukan secara bertahap.






