Batam,mejaredaksi – Mencuri kabel lampu jalan, merusak fasilitas umum, hingga membongkar besi infrastruktur kini tidak lagi dipandang sebagai aksi kriminal biasa. Di balik setiap pencurian tersebut, terdapat rantai perdagangan yang membuat barang hasil kejahatan masih memiliki nilai jual.
Karena itu, BP Batam bersama Polda Kepulauan Riau (Kepri) memilih menyerang dari sisi lain: menutup pintu bagi para penadah dan pelaku usaha yang menjadi tempat beredarnya barang curian.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas Pencegahan Penadahan dan Perdagangan Barang Hasil Tindak Pidana bersama para pelaku usaha besi tua (scrap) di Aula Polresta Barelang, Senin (15/6/2026).
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan menjaga kota tidak hanya tugas aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh elemen masyarakat, termasuk pengusaha besi tua, memiliki peran penting agar aksi vandalisme tidak terus berulang.
“Kalau tidak ada tempat menjual barang curian, maka ruang gerak pelaku kejahatan akan semakin sempit. Kita harus punya komitmen yang sama untuk menjaga Batam agar tetap aman dan terus berkembang,” ujarnya.
Ia menilai vandalisme terhadap aset publik bukan hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan warga, mengganggu pelayanan publik, serta mencoreng citra Batam sebagai daerah investasi.
Senada dengan itu, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meminta pelaku usaha scrap lebih teliti menerima barang dari penjual. Ia menegaskan, keuntungan usaha tidak boleh mengabaikan asal-usul barang yang diperjualbelikan.
“Pelaku usaha harus menjadi bagian dari solusi. Jangan sampai barang yang berasal dari tindak pidana masih mendapat tempat untuk dijual,” tegas Li Claudia.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin menyebut penindakan terhadap pencurian tidak cukup hanya menangkap pelaku di lapangan. Jalur penadah juga harus ditutup agar kejahatan tidak terus berulang.
Ia mencontohkan berbagai kasus yang terjadi, mulai dari pencurian kabel lampu lalu lintas, kabel telekomunikasi, kabel perusahaan, hingga besi underpass Pelita yang sempat mengganggu fasilitas umum.
“Ini sudah menjadi perhatian serius. Semua pelaku yang terlibat, baik pencuri maupun penadah, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Data Polresta Barelang menunjukkan sepanjang 2026 aparat telah mengungkap 10 kasus pencurian fasilitas umum dengan 18 tersangka pencurian dan tiga penadah yang berhasil diamankan.






