Tanjungpinang, mejaredaksi – Satgas Pangan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang turun langsung ke distributor dan pengecer beras di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (20/11/2025), untuk memastikan tak ada ruang bagi permainan harga di tengah dinamika ekonomi akhir tahun.
Pemantauan dilakukan di Pasar Bintan Center dan salah satu kedai pengecer di Jl. D.I. Panjaitan. Fokusnya jelas: memastikan harga beras tidak melewati batas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mencegah praktik nakal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poebowo menegaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan untuk memperkuat pengawasan.
“Tim Satgas Pangan harus responsif. Kami ingin memastikan tidak ada distributor maupun pedagang yang bermain harga atau melanggar ketentuan pemerintah,” katanya.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan kabar baik: harga jual beras dari premium hingga medium tercatat stabil dan masih berada dalam koridor aturan pemerintah.
Beras premium dijual di kisaran Rp14.000–Rp14.900 per kilogram, beras medium Rp13.000–Rp13.500 per kilogram, sementara SPHP berada pada rentang Rp12.000–Rp12.500 per kilogram.
Selain memeriksa harga, Satgas Pangan juga memberi imbauan kepada pedagang mengenai pentingnya menjaga integritas. Pedagang diminta menghindari praktik curang seperti pengurangan timbangan atau mencampur jenis beras demi keuntungan sepihak.
“Kejujuran dalam berdagang bukan hanya etika, tapi juga pondasi stabilitas ekonomi daerah,” tegas AKP Agung.
Ia memastikan pemantauan akan terus dilakukan secara berkala. Polresta Tanjungpinang juga siap mengambil tindakan tegas jika ditemukan indikasi manipulasi harga atau penyimpangan lainnya.






