Jakarta, mejaredaksi – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menggencarkan upaya pencegahan terorisme dengan menangkap delapan terduga anggota jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) di Provinsi Sulawesi Tengah. Kelompok tersebut diduga terafiliasi dengan jaringan teror global ISIS dan aktif menyebarkan propaganda radikal melalui media sosial.
Operasi penindakan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 hingga 03.30 WITA di dua wilayah, yakni Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polri dalam memutus penyebaran ideologi radikal di Indonesia.
“Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2026).
Empat terduga teroris yang diamankan di Kabupaten Poso masing-masing berinisial R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37). Sementara empat lainnya yang ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong berinisial A (43), A (46), S (47), dan DP (39).
Dari hasil penyelidikan awal, kedelapan terduga diketahui diduga aktif menyebarkan konten propaganda terorisme melalui platform digital. Konten tersebut berupa video, tulisan, hingga gambar yang mengandung unsur radikalisme dan ajakan mendukung aksi teror.
Selain propaganda digital, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam aktivitas jaringan teror lainnya. Hingga kini, Densus 88 masih melakukan pengembangan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.






