Diresmikan Desember 2022, PT Kepri Sudah Menyidangkan 108 Perkara

Pengadilan Tinggi Kepri, di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang. Foto: Andri

Tanjungpinang, MR – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau mencatat sudah menyidangkan sebanyak 108 perkara sejak diresmikan pada Desember 2022 lalu.

Adapun jenis perkara yang ditangani masing-masing tindak pidana korupsi 11 perkara, pidana umum 56 perkara, perdata 40 perkara serta pidana anak sebanyak 1 perkara.

Humas Pengadilan Tinggi Kepri Priyanto mengatakan, jumlah penanganan perkara tersebut, masih tergolong sedikit dibandingkan dengan Pengadilan Tinggi lainnya.

“Diresmikan pada 22 Desember 2023. Masa sidang dimulai pada Januari 2023 hingga sekarang, ya tergolong sedikit,” ujar Priyanto, Kamis (22/6/2023).

Priyanto mengungkapkan, untuk perkara menonjol, Pengadilan Tinggi Kepri telah menyidangkan dua perkara pidana umum dengan putusan/ vonis penjara seumur hidup.

“Untuk pidana mati belum ada. Pidana seumur hidup dua perkara, salah satunya perkara narkoba dengan terdakwa salah satunya  warga negara Malaysia,” ungkapnya.

Untuk hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Kepri yang masih berusia setengah tahun, ada 11 hakim, terdiri dari 9 hakim karir dan 2 hakim ad hoc.

“Dengan jumlah perkara yang masih tergolong sedikit, jumlah hakimnya cukup. Penanganan perkara hingga kini berjalan normal,” pungkasnya.

Penulis/ Editor: Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *