
Tanjungpinang, MR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menggembok dua mobil milik Negara, lantaran parkir sembarangan di sekitaran Jalan Merdeka, pada Jum’at (5/3/2021) pagi.
Kabid Lalu Lintas Dishub Tanjungpinang, Teguh Santoso mengatakan dirinya telah melakukan penindakan terhadap 3 mobil yang parkir sembarangan di Tanjungpinang.
Kata dia, dua diantara mobil yang Dishub Gembok itu, berplat merah, atau mobil milik negara bernopol BP 1460 A (Provinsi Kepri) dan BP 1502 T (Kota Tanjungpinang).
“Iya kami yang melakukan penggembokan, ada 3 hari ini, dua plat merah yang digembok. Karena banyak yang plat merah parkir sembarangan,” ujar Teguh saat dikonfirmasi.

Sebelum penggembokan dilakukan, sambung teguh pihaknya akan memanggil pengemudi kendaraan menggunakan sepiker terlebih dahulu.
“Sebelum penggembokan dilakukan, kita terlebih dulu memanggil pemilik kendaraan dengan menggunakan speaker yang ada di mobil patroli agar kendaraan dipindahkan,” kata dia.
Dirinya menyebut, jika pemilik tidak menghiraukan bahkan tidak memindahkan mobil itu, pihak Dishub langsung melakukan penggembokan.
Dirinya juga bergarap kepada pengendara mobil plat merah untuk menjadi contoh yang baik dimata masyarakat. Kata dia, tidak lagi memarkirkan kendaraan sembarangan
“Khusus kepada mobil mobil negara (plat merah), kita harapkan dapat menjadi contoh untuk memarkirkan kendaraannya di tempat tempat yg telah ditetapkan atau pada marka parkir,” tukasnya.(red)






