Tanjungpinang, mejaredaksi – Keluhan warga Tanjungpinang soal tarif parkir kembali mencuat, kali ini menyasar sebuah lahan parkir di kawasan Jalan Merdeka. Pengguna kendaraan roda dua mengaku dikenakan tarif Rp3 ribu tanpa diberikan karcis resmi.
“Saya kaget, biasanya cuma seribu sampai dua ribu, tapi ini diminta tiga ribu dan tidak ada karcis,” ujar Mardina, salah satu pengendara, Minggu (3/8/2025).
Penjaga parkir berdalih bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi, sehingga tidak mengikuti tarif resmi yang ditetapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang. “Tidak ada karcis karena ini lahan pribadi,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrahman Djou menegaskan bahwa meski lahan parkir milik pribadi, pemilik tetap wajib memiliki izin resmi dan membayar pajak parkir ke BP2RD Tanjungpinang.
“Untuk tahun 2024-2025, setahu saya mereka belum memperpanjang izinnya. Kami akan cek kebenarannya,” tegas Abdurrahman, Senin (4/8/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa pengelola parkir tetap wajib menyediakan karcis serta atribut petugas seperti jaket, meskipun tarif parkir di lahan pribadi belum diatur secara khusus.
Dengan sorotan publik terhadap tarif parkir yang tidak transparan, Dishub diminta untuk menertibkan pengelolaan parkir pribadi agar tidak merugikan masyarakat dan tetap sesuai aturan.






