Batam, mejaredaksi – Dalam kurun 1 Januari hingga 11 Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba mencatat 30 laporan polisi dengan 45 tersangka yang diamankan.
Dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (12/2/2026), Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa mayoritas tersangka merupakan laki-laki.
“Sepanjang periode ini kami berhasil mengungkap 30 laporan polisi dengan total 45 tersangka. Ini bentuk keseriusan kami dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri,” ujarnya.
Barang bukti yang disita meliputi sabu 735,17 gram, 180 butir ekstasi, ganja 265,13 gram, serta 353 cartridge vape mengandung etomidate. Dua pengungkapan menonjol terjadi di Batam, yakni penangkapan tiga tersangka di Harbour Bay dengan 230 cartridge etomidate dan dua tersangka di Bengkong Sadai dengan sabu 555,50 gram.
Menurut Nona, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP Nasional.
“Kami menerapkan pasal sesuai peran masing-masing tersangka. Proses hukum dilakukan profesional, prosedural, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Selain pengungkapan kasus baru, Polda Kepri juga memusnahkan barang bukti dari delapan laporan polisi periode November 2025 hingga Januari 2026, di antaranya sabu 71,62 gram, etomidate 356 pcs, ganja 264,05 gram, dan 140 butir ekstasi.
“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi dan kolaborasi lintas sektor. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika,” tutupnya.






