Batam, mejaredaksi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik penguasaan ilegal lahan milik BP Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Kasus ini menyeret BY (62), seorang wiraswasta yang juga Direktur Utama PT A.E., sebagai tersangka.
Lahan yang diduga dikuasai tanpa dasar hukum tersebut mencapai sekitar 175,39 hektare dan merupakan bagian dari kawasan strategis pengembangan Rempang.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menyampaikan, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepri dan tersangka resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan polisi pada September 2023. Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas pemanfaatan lahan tetap dilakukan meskipun izin usaha PT A.E. telah dicabut dan perintah pembongkaran sudah diterbitkan BP Batam.
“Total indikasi penguasaan lahan ilegal di Rempang mencapai sekitar 732 hektare. Baru 175 hektare yang terungkap dan ditetapkan tersangkanya. Sisanya masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Ronni.
Lahan tersebut telah berstatus Area Penggunaan Lain (APL) berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan 643 Tahun 2024, sehingga berada di bawah kewenangan BP Batam. Akibat perbuatan tersangka, negara kehilangan kendali pengelolaan atas aset penting yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
Polda Kepri mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur tawaran investasi lahan tanpa legalitas yang sah.






