Dua Menghindar, Satu Sportif

Ilyas Sabli, diwawancarai wartawan usai pelantikan

Tanjungpinang,(MR)– Acara pelantikan 45 orang anggota DPRD kepri terpilih yang berlangsung di Gedung DPRD Kepri, Dompak, senin (9/9) , dipadati oleh ribuan orang terdiri dari Anggota DPRD Terpilih bersama keluarga, Para Pejabat, warga masyarakat, Ormas, LSM, ASN, Aparat dan juga para awak media/Jurnalis.

Namun bagi kalangan Jurnalis, pada pelantikan 45 anggota DPRD terpilih periode 2019-2024 tersebut, hampir sebagian besar mata tertuju pada 3 sosok anggota DPRD yang hingga kini masih berstatus tersangka, yaitu Ilyas Sabli, Hadi Chandra serta Bobby Jayanto.

Ilyas Sabli dan Hadi Chandra merupakan Anggota DPRD Kepri dari dapil VI, Natuna-Anambas yang hingga kini masih berstatus tersangka di Kejaksaan Tinggi Kepri, Atas dugaan kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna dengan kerugian negara sekitar Rp 7,7 miliar.

Sementara Bobby Jayanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tanjungpinang atas dugaan kasus ujaran (pidato) rasis, yang hingga kini kasusnya masih bergulir.

Usai pelantikan, Sejumlah Awak media yang sejak pagi menunggu untuk dapat mewawancarai ketiga anggota DPRD tersebut, langsung bereaksi ketika melihat ketiganya akan meninggalkan gedung DPRD, Namun Hanya Ilyas Sabli Politisi dari Partai Nasdem Natuna yang Sportif, bersedia diwawancarai para awak media.

“Terkait status saya (Tersangka), Kalianlah yang membacanya, itukan kewenangan pihak penegak hukum, sayakan bukan orang hukum. Kalau was-was, ntah lah, tak ada, kitakan udah menyerahkan, kalau sudah sampai waktunya bagaimana. kalian suka saya dihukum?” kata Ilyas Sabli sambil berjalan menuju Mobilnya.

Hadi Chandra politisi Partai Golkar Natuna, mulai dari keluar dari gedung DPRD hingga naik ke mobilnya di parkiran sisi kiri gedung DPRD berusaha menghindar dengan alasan bersama kelaurga.

“Nanti ya, saya masih bersama keluarga, sudah ya, saya sama keluarga” ucap Hadi Chandra sambil menghindar

Sementara Bobby Jayanto, Politisi yang menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang, berhasil lolos dari pantauan para awak media. Bobby meninggalkan gedung DPRD melalui pintu samping, disaat mata para awak media tertuju pada pintu depan.

Dilantiknya dua anggota DPRD Kepri yang masih berstatus tersangka korupsi tersebut, menurut ketua KPU Kepri, Sriwati, diluar wewenang KPU Kepri, karena sebelumnya KPU Kepri telah menyurati Kejaksaan Tinggi dan Gubernur Kepri, untuk melakukan penundaaan pelantikan sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019, Pasal 33.

“kami juga sudah menyurati Kejaksaan kemaren, sejalan menyurati Kejaksaan juga Gubernur terkait penundaan pelantikan, kami juga meminta data/dokumen (putusan hukum) dari kejaksaan, namun hingga hari ini dokumen yang tersebut belum kami terima. Maka untuk pelantikan, itu adalah domain Kemendagri, tetapi substansi KPU selaku penyelenggara, itu sudah menjalankan yaitu P-KPU no 5, terkait pasal 33, terkait penundaan pelantikan” kata Sriwati di Kantor KPU Kepri, senin (9/9).

Sriwati juga menegaskan terkait pengusulan penundaan pelantikan dua Anggota DPRD kepri berstatus tersangka korupsi tersebut, tugas KPU sudah selesai.

“Tugas KPU sudah selesai, dalam arti sesuai P-KPU no 5 tahun 2019, pasal 33, kalau maslah pelantikan, itu kembali kepada Kemendagri” tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *