
Kepri, MR – Selain di Pulau Bintan (Tanjungpinang dan Bintan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah sejumlah lokasi lokasi yang ada di Kota Batam.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan ada empat lokasi penggeledahan yang dilakukan pada Jum’at (5/3/2021) kemarin, terkait penyidikan dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hinhga 2018.
“Kemarin penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di 4 lokasi berbeda di Kota Batam terkait dugaan TPK pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan,” ujar Ali Fikri, Sabtu (6/3/2021) pagi.
Dirinya menyebut, empat lokasi di Batam tersebut antar lain Kompleks perumahan Rafflesia, Kompleks Perumahan bukit raya indah sukajadi, Kantor PT GBB (Golden Bamboo Bintan) di Kawasan lytech industri Batam, dan Kompleks Perumahan Sawang Permai.
“Dari penggeledahan ini, ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang berhubungan dengan perkara ini,” kata dia.
Selanjutnya, kata dia bukti yang didapatkan tersebut akan di validasi dan dianalisa terlebih dahulu.
“Untuk diajukan penyitaannya yang akan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan perkara dimaksud,” tukasnya.(red)






