Tanjungpinang, mejaredaksi – Empat dari enam nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) yang ditahan Polisi Maritim Malaysia dipastikan akan segera dipulangkan ke Indonesia setelah dinyatakan bebas. Sementara itu, dua nelayan lainnya yang merupakan nakhoda kapal masih harus menghadapi proses hukum di Malaysia.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk mengurus dokumen keimigrasian bagi kepulangan Zainal (36), Nurfahri (25), Auzar (49), dan Heri (40).
“Sudah saya koordinasi dengan KJRI, mereka sedang mengurus keimigrasian untuk kepulangan empat nelayan tersebut,” ujar Doli, Jumat (19/6/2024).
Meski telah dipastikan bebas, kepulangan keempat nelayan itu masih bergantung pada kebutuhan proses persidangan terhadap Minan (35) dan Nanang Fauzi (38), yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026. Keempat nelayan tersebut kemungkinan diminta hadir sebagai saksi meringankan.
“Pasti mereka sudah bebas. Namun jika diperlukan sebagai saksi di persidangan, pemulangannya akan dilakukan setelah proses hukum selesai,” jelas Doli.
Pemerintah Provinsi Kepri bersama KJRI juga terus mengupayakan pendampingan hukum bagi dua nakhoda tersebut agar memperoleh hukuman seringan mungkin. Selain itu, pemerintah berharap kapal nelayan yang disita otoritas Malaysia dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2026, dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, bersama enam awaknya ditangkap Polisi Maritim Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor. Mereka diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin serta tidak membawa dokumen perjalanan saat penangkapan.






