Enam Nelayan Bintan Ditahan Polisi Malaysia, KNTI Harap Pemerintah Segera Pulangkan ke Tanah Air

Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Buyung Adli.

Bintan, MR – Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Buyung Adli mengatakan bukan hanya tiga nelayan Kabupaten Bintan namun enam nelayan yang saat ini di tahan Polisi Perairan Johor, Malaysia.

“Bukan hanya 3 nelayan, ternyata ada 6 nelayan total yang di tahan di Malaysia. Mereka dinilai melanggar batas wilayah,” ungkap Adli kepada awak media, Selasa (13/7/2021).

Dijelaskan Adli kronologis, diawali dari tiga nelayan asal Kampung Masiran RT 07/RW 02 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang yang ditahan Polisi Diraja Malaysia. Mereka adalah Agus Suprianto (26), Sandi (18), dan Andi (18).

“Ketiganya tengah memancing menggunakan kapal berkapasitas 3 GT dengan jarak sekitar 52 Mil dari bibir Pantai Kampung Masiran menuju arah barat. Mesin boat mereka mati karena cuaca buruk, lalu hanyut ke Pulau Aur di Johor dan langsung diamankan polisi negara tetangga,” terangnya.

Ketiganya menumpangi kapal pompong milik Safarudin dengan ukuran 34 kaki, enggine dumping 35 dan berkapasitas 3 Grose Tone (GT). Salah satu dari mereka mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp (WA) kepada Safarudin, bahwa mereka bertiga ditahan di Malaysia.

Mendapatkan laporan tersebut, akhirnya KNTI Bintan berusaha menghubungi rekan-rekan NGO yang ada di Malaysia untuk mencari tahu kebenarannya. Dari NGO membenarkan jika 3 nelayan tersebut ditahan, bahkan ada 3 nelayan lainnya yang mengalami nasib yang sama.

“Jadi awal kita dapat kabar 3 nelayan Bintan ditahan Malaysia dari Pak Safarudin. Disitulah kami baru tahu ternyata ada 6 nelayan kita yang kini ditahan di Malaysia,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya telah menyurati Pemkab Bintan melalui Bagian Pengelolaan Perbatasan Setdakab Bintan. KNTI meminta perkara nelayan tradisional yang selalu terjadi dan ditahan di Malaysia dapat diperhatikan dengan serius oleh pemerintah. Baik dari tingkat daerah sampai ke pusat.

Ini menjadi tugas negara dalam menjamin perlindungan nelayan seperti yang di tuangkan di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Budidaya dan Petambak Garam.

“Kami berharap regulasi ini bisa di Implementasikan agar benar-benar ada perlindungan nelayan di negara kita ini. Khusus kasus penehanan nelayan tradisonal kami mintak bagaimana bisa di permudah urusan nya lewat kordinasi satu pintu agar cepat dan tepat dalam penanganannya,” pungkasnya. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed