Tanjungpinang, mejaredaksi – Kabar pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perhatian para pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.
Hingga awal Juni 2026, pencairan gaji ke-13 belum dapat dilakukan karena pemerintah daerah masih menunggu regulasi serta transfer anggaran dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan Pemko siap menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN begitu seluruh ketentuan dan dana dari pemerintah pusat telah diterima.
“Gaji ke-13 kita menunggu arahan dari pemerintah pusat. Itu memang ketentuan dari pusat. Kalau regulasinya sudah ada dan dananya sudah ditransfer, tentu akan langsung kita distribusikan,” ucapnya, Selasa (02/6/2026).
Menurutnya, gaji ke-13 merupakan hak ASN yang besarannya setara dengan satu bulan penghasilan.
“Pemko telah menyiapkan mekanisme penyaluran dan tinggal menunggu kepastian dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa penerima gaji ke-13 nantinya mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara untuk PPPK paruh waktu, hingga saat ini belum terdapat ketentuan lebih lanjut terkait pemberiannya.
“PPPK sudah masuk dalam regulasi, tetapi untuk yang paruh waktu masih belum ada ketentuannya,” katanya.
Terkait kesiapan anggaran, Ia memastikan kebutuhan dana untuk pembayaran gaji ke-13 cukup besar. Namun demikian, Pemko tetap berkomitmen menyalurkan hak ASN tersebut segera setelah dana diterima dari pemerintah pusat.
Ia berharap proses administrasi dan transfer anggaran dapat segera diselesaikan sehingga pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Kita berdoa dan berharap secepatnya direalisasikan. Begitu dana ditransfer, langsung kita selesaikan,” pungkasnya.







