Giliran Polresta Barelang Berhasil Amankan Tiga Pelaku Perekrut PMI Ilegal

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N pimpin Konferensi Pers atas Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia, di Mapolresta Barelang.

Batam, MR – Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Selain itu, juga mengamankan tiga pelaku perekrut PMI berinisial S (47 Tahun), HW (52 Tahun) dan M (44 Tahun).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Reza Morandi Tarigan, Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Unit PPA Iptu Dwi Dea menggelar Konferensi Pers atas Tindak Pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia Illegal Tujuan Malaysia, di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (14/1/2022).

Dikesempatan tersebut Kombes Pol Nugroho Tri N menjelaskan, berawal Personil Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa pada hari Sabtu (8/1/2022) telah ditampung sebanyak 11 orang calon PMI di rumah milik Pelaku S yang beralamat di Di Bengkong Indah Bawah, Batam.

“Setelah berhasil menggerebek rumah untuk penampungan PMI ilegal, menemukan penampungan Calon PMI dan pengurus pemberangkatan ke Malaysia. Kemudian membawa bukti-bukti, saksi dan pengurus tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Nugroho Tri N.

Diketahui, pelaku S tidak ada memiliki izin resmi untuk menampung dan mempekerjakan warga Negara Indonesia ke Luar Negeri. Belasan orang tersebut direkrut dan ditampung dengan tujuan untuk di pekerjakan sebagai Asisten rumah tangga di Negara Malaysia.

Dalam pemeriksaan, kata Nugroho Tri N, pihkanya mendapatkan keterangan dari para korban calon PMI dan Pelaku S bahwa yang merekrut, berkomunikasi dengan agent Malaysia dan memfasilitasi calon PMI berangkat dari Jakarta ke Batam adalah Pelaku HW.

“Pada Minggu 9 Januari lalu, Satreskrim Polresta Barelang berkordinasi dengan Bareskrim Polri Jakarta. Dan berhasil mengamankan Pelaku HW di Batu Ceper, Tangerang Kota dan dibawa ke Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Berdasarkan dari hasil penyidikan terhadap Pelaku S dan HW, tim melakukan penyelidikan terhadap orang yang merekrut belasan orang tersebut yang berkomunikasi langsung dengan Agent di Malaysia.

“Dari Informasi tesrebut, tim Sat Reskrim Polresta Barelang mengamankan Pelaku M di Purbalingga, Jawa Tengah,” ujarnya.

Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan bahwa para pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, memfasilitasi penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Malaysia. Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana ini.

Pelaku S berperan sebagai menjemput calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam yang difasilitasi oleh pelaku HW dari Jakarta. Serta menjaga dan menampung calon PMI dan membeli tiket kapal dan mengantar calon PMI ke Pelabuhan Batam Center.

Kemudian Pelaku HW merekrut 3 calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia. Sedangkan Pelaku M berperan merekrut 8 calon PMI dari Banyumas yang juga untuk bekerja di Malaysia.

Atas perbuatan ketiga pelaku, dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Bar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *