Batam, mejaredaksi – Aksi pencurian fasilitas umum di Batam akhirnya terbongkar. Polda Kepri bersama Polresta Barelang mengungkap jaringan pelaku yang dijuluki “rayap besi” karena merusak infrastruktur kota.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin memimpin langsung konferensi pers, Kamis (2/4/2026). Dalam pengungkapan ini, delapan tersangka diamankan, termasuk penadah yang membantu menjual barang hasil curian.
“Meski nilai barang tidak terlalu besar, dampaknya sangat meresahkan masyarakat karena mengganggu lalu lintas, komunikasi, hingga listrik,” ujar Asep Safrudin.
Tiga kasus utama terungkap, mulai dari pencurian box pengendali lampu lalu lintas di Batu Ampar, kabel menara telekomunikasi di Sagulung, hingga kabel penerangan jalan umum. Salah satu pelaku bahkan nekat memanjat menara setinggi 72 meter untuk memotong kabel, dan diketahui telah beraksi di 14 lokasi berbeda.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan, para pelaku dijerat KUHP baru.
“Para eksekutor terancam pidana maksimal 7 tahun penjara, sedangkan penadah hingga 4 tahun,” tegasnya.
Kapolda juga menyoroti dampak lebih luas dari kejahatan ini terhadap citra Batam sebagai kota investasi.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak wajah Batam di mata investor. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini turut dibantu peran masyarakat melalui video viral di media sosial. Polisi pun mengingatkan warga agar tidak membeli barang hasil curian.
“Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan. Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” tutup Asep.






