Batam, mejaredaksi – Upaya penyelundupan barang bekas dari Singapura ke Batam kembali terbongkar. Kali ini, aparat Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap praktik impor ilegal yang dilakukan dengan modus menyamarkan barang dagangan sebagai barang pribadi penumpang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di kawasan Pelabuhan Internasional Batam Center pada Sabtu (25/4/2026) Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas langsung bergerak dan mengamankan tiga kendaraan taksi pelabuhan yang membawa barang milik tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menjelaskan, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan barang bekas ke dalam koper dan tas ransel.
“Modus yang digunakan adalah menyamarkan barang sebagai barang pribadi demi menghindari pemeriksaan,” ujar saat konferenesi pers, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan total 12 koper dan 34 tas ransel berisi ratusan barang bekas, di antaranya 702 potong pakaian, 142 pasang sepatu, 91 tas, serta 18 mainan.
Barang-barang tersebut diangkut menggunakan beberapa kendaraan, termasuk Avanza, Xenia, dan Toyota Rush. Tak hanya itu, petugas juga menemukan tambahan 10 tas berisi pakaian bekas di rumah salah satu pelaku.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik impor ilegal yang kerap memanfaatkan jalur penumpang untuk menghindari pengawasan ketat. Polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan perdagangan dan kepabeanan yang berlaku di Indonesia.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga berdampak pada pelaku usaha dalam negeri yang harus bersaing dengan barang ilegal berharga murah.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tegas Nona.






