Batam, mejaredaksi – Polda Kepulauan Riau mengungkap operasi perjudian digital berskala besar yang memanfaatkan teknologi bot untuk mengendalikan ratusan ribu akun secara otomatis.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, pada awal Maret 2026. Setelah penyelidikan, tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penggerebekan pada 4 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menjelaskan bahwa praktik ini sudah berjalan cukup lama dengan sistem yang terorganisir.
“Tersangka mengoperasikan akun dalam jumlah besar menggunakan perangkat komputer dan aplikasi BOT. Ini bukan lagi perjudian biasa, tetapi sudah menyerupai industri digital,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T.N. yang diduga sebagai pengelola utama. Dari lokasi, ditemukan 19 unit komputer yang difungsikan sebagai “mesin produksi” chip judi online.
Modus yang digunakan terbilang canggih. Tersangka memanfaatkan emulator, macro recorder, dan sistem bot untuk menjalankan akun tanpa interaksi langsung.
“Akun-akun ini dijalankan baik secara otomatis maupun manual untuk mengumpulkan chip dari berbagai permainan, lalu dikumpulkan dan diperjualbelikan,” jelasnya.
T.N. tercatat mengelola lebih dari 31 ribu akun Joker King dan 181 ribu akun Bearfish. Chip yang diperoleh kemudian dijual melalui WhatsApp dengan harga bervariasi, menciptakan aliran keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Aktivitas ini telah berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Pengembangan kasus membawa polisi kepada seorang pemain berinisial R.S. di wilayah Bengkong. Ia diketahui menggunakan 13 akun untuk memaksimalkan bonus permainan dan melakukan transaksi chip.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa praktik ini berdampak luas bagi masyarakat.
“Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak masyarakat karena mendorong ketergantungan terhadap judi online,” tegasnya.
Polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari perangkat komputer, handphone, hingga data transaksi digital sebagai bagian dari penyidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal perjudian dalam KUHP terbaru serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.






