Polisi Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi di Batam, Ribuan Liter Pertalite dan Solar Diamankan

Batam, mejaredaksi – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di Kota Batam. Tim Ditreskrimsus Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter mengungkap jaringan yang diduga menyelewengkan distribusi BBM subsidi demi keuntungan pribadi.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara sekaligus mengancam hak masyarakat terhadap energi bersubsidi.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di sejumlah titik, yakni SPBU Temiang, SPBU Sei Harapan, hingga kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.

Dari hasil penelusuran, pelaku menjalankan modus dengan membeli BBM jenis Pertalite dan Solar menggunakan jerigen dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pick-up dengan memanfaatkan surat rekomendasi yang diduga disalahgunakan.

“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara unit mobil pengangkut,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengungkapkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa tiga unit mobil pick-up Suzuki Carry, satu unit truk crane, serta ribuan liter BBM subsidi.

Total BBM yang disita mencapai sekitar 3.000 liter Pertalite dan 2.000 liter Solar. Polisi juga menemukan puluhan jerigen, dokumen rekomendasi dari Dinas Perhubungan Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil transaksi.

BBM tersebut rencananya akan dijual kembali ke kios maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per liter.

“Akibat dari praktik ilegal yang tidak tepat sasaran ini, negara diperkirakan mengalami kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” ujar Silvester.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.