Terbongkar! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kepri, Polisi Amankan Ayah Kandung Sebagai Pelaku

Batam ,mejaredaksi – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi dalam lingkup keluarga. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat, mengingat korban masih berusia 13 tahun dan diduga mengalami kekerasan berulang dalam kurun waktu panjang.

Pengungkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai adanya tindakan tidak wajar. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial TR (49) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berani mengirim pesan kepada kerabatnya, mengungkap kondisi yang dialaminya saat berada di Batam.

“Keberanian korban menjadi titik awal pengungkapan. Keluarga langsung bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya korban berhasil ditemukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/4/2026).

Dari hasil pendalaman, tindakan kekerasan diduga telah berlangsung sejak korban masih berusia anak-anak, dengan modus bujuk rayu berupa janji uang jajan hingga hadiah telepon genggam.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk ponsel dan pakaian milik korban.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelas Kombes Ronni.

Sebagai langkah perlindungan, korban saat ini ditempatkan di rumah aman milik UPTD PPA Provinsi Kepri. Selain itu, korban akan mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *